Bacaan Ijab Kabul Saya Terima Nikahnya: Contoh Lengkap dengan Nama Pengantin dan Mahar
Contoh lafaz ijab kabul resmi (Kemenag) dalam bahasa Indonesia misalnya: “Wahai Ahmad bin Yusuf, saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya Aisyah kepada engkau Hasan dengan maskawin cincin emas tunai”, dijawab calon suami: “Saya terima nikahnya Aisyah binti Yusuf dengan maskawin tersebut tunai”. Artikel ini menyajikan template siap pakai (umum, nama mempelai, nama+mahar) dan tips latihan agar pengucapan lancar.
Banyak calon pengantin pria merasa grogi saat prosesi akad nikah, khususnya ketika mengucapkan lafaz ijab kabul. Untuk itu diperlukan contoh lafaz yang benar, jelas, dan mudah dipraktekkan. Pada banyak acara akad nikah di Indonesia, wali menyatakan menikahkan putrinya kepada calon suami, lalu calon suami menjawab dengan lafaz “Saya terima nikahnya…”. Artikel ini menyajikan contoh lafaz ijab kabul bahasa Indonesia yang bisa langsung dipakai—mulai dari template umum hingga contoh yang sudah diisi nama mempelai dan mahar—serta tips praktis agar pelafalan lancar sesuai tuntunan KUA/Kemenag.
Key Takeways
- Wali nikah menyebut wali & nama anak (“saya kawinkan anak saya X”), calon suami menjawab dengan menyebut nama mempelai wanita dan mahar.
- Contoh diberikan secara lengkap (umum, + nama, + mahar) siap pakai, sehingga calon pengantin bisa langsung latihan.
- Latihan dan simulasi akad nikah (di KUA atau dengan keluarga) sangat membantu mengurangi gugup; hindari jeda terlalu lama agar akad tetap sah.
Bacaan Ijab Kabul “Saya Terima Nikahnya”: Contoh Lengkap
Contoh 1 – Template Umum:
Berdasarkan edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag (2015) tentang penyeragaman lafaz akad nikah, lafaz ijab dan qabul dalam bahasa Indonesia idealnya singkat dan jelas. Contoh umum lafaznya adalah:
- Lafaz Ijab (Wali Nikah):“Wahai [Nama Ayah] bin [Nama Kakek], saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya [Nama Anak/Wanita] kepada engkau, dengan maskawin [Mahar] tunai.”
- Lafaz Qabul (Pengantin Pria):“Saya terima nikahnya dan kawinnya [Nama Wanita] binti [Nama Ayah Wanita], dengan maskawin [Mahar] tunai.”
Garis bawah ( … ) pada kutipan di atas melambangkan bagian yang diganti dengan nama/naskah pasangan sesungguhnya. Misalnya, ganti [Nama Ayah] dengan nama wali (ayah mempelai wanita) dan [Nama Anak/Wanita] dengan nama calon istri, dst. Lafaz qabul diakhiri kata “tunai” atau “dibayar tunai” jika mahar dibayar langsung. (Menambahkan kata “tersebut” sebelum “tunai” juga umum di beberapa KUA.)
Contoh 2 – Dengan Nama Mempelai:
Agar lebih konkret, berikut contoh lafaz yang sudah diisi nama pasangan:
- Ijab (oleh wali ayah mempelai wanita):
“Wahai Ahmad bin Yusuf, saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya Siti Aisyah kepada engkau, dengan maskawin emas 5 gram tunai.” - Qabul (jawab pengantin pria):
“Saya terima nikahnya dan kawinnya Siti Aisyah binti Yusuf, dengan maskawin emas 5 gram tunai.”
Contoh di atas mengasumsikan wali (ayah) bernama Ahmad bin Yusuf, mempelai pria bernama (misal) Hasan, dan mempelai wanita Siti Aisyah (putri Yusuf). Kata “tunai” di akhir menunjukkan mahar sudah dibayar saat akad.
Contoh 3 – Dengan Nama & Mahar:
Contoh lain jika ingin menonjolkan jenis mahar:
- Ijab: “Wahai Hasan bin Ali, saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya Nurul binti Hamidah kepada engkau, dengan maskawin cincin berlian 2 gram, tunai.”
- Qabul: “Saya terima nikahnya dan kawinnya Nurul binti Hamidah, dengan maskawin cincin berlian 2 gram tunai.”
Pada contoh ini, wali menyebut nama lengkap Nurul binti Hamidah dan mahar (cincin berlian 2 gr) dengan jelas. Menambahkan elemen “tunai” memastikan mahar diselesaikan langsung. Variasikan jenis mahar (emas, uang, dll.) sesuai kesepakatan, tetap dengan format “[jenis mahar] tunai” atau “[jumlah] dibayar tunai”.
Cara Menyesuaikan Nama Pengantin dan Mahar dalam Bacaan
Agar lafaz di atas sesuai dengan data pasangan, gantilah bagian berikut di template umum:
| Bagian yang bisa diubah | Contoh isi | Catatan |
|---|---|---|
| Nama Wali (pemberi akad) | “Ahmad bin Yusuf, ayah mempelai wanita” | Sebutkan nama lengkap wali (mis. ayah) |
| Nama Mempelai Pria | “Hasan bin Ali” | Bisa pakai “ananda”/“saudara” sebelum nama |
| Nama Mempelai Wanita | “Siti binti Hamidah” | Cantumkan binti + nama ayah mempelai wanita |
| Mahar (jenis & nominal) | “emas 5 gram” atau “uang Rp1.000.000,-” | Sebut jenis mahar & nominal, lalu tambahkan “tunai” |
Misalnya, jika wali bernama Budi (ayah dari istri), pengantin wanita Aisyah binti Budi, pengantin pria Fauzan, dan mahar berupa emas 3 gram, maka lafaznya menjadi: “Wahai Budi bin Hadi, saya nikahkan dan kawinkan anak saya Aisyah kepada engkau Fauzan, dengan maskawin emas 3 gram tunai.” Calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya Aisyah binti Budi, dengan maskawin emas 3 gram tunai.” (Pastikan bin dan binti dipakai dengan benar untuk menyebut nama masing-masing orang tua).
Hal Penting Agar Ijab Kabul Lancar dan Tidak Salah Ucap
- Latihan terlebih dahulu. Banyak KUA atau ustaz menyarankan simulasi akad sebelum hari H. Berlatihlah melafalkan teks di depan cermin atau dengan perekam suara. Simulasi secara bergantian (ada wali, calon suami, saksi) membantu mengurangi grogi. Seperti diungkap dalam kegiatan bimbingan pra-nikah: “Simulasi prosesi akad memberikan pengalaman nyata bagi calon pengantin agar lebih siap dan tidak gugup…”.
- Ucapkan dengan jelas dan satu nafas. Dalam akad nikah syar’i, lafaz ijab dan qabul idealnya berkesinambungan (ittishal). Hindari jeda lama antara lafaz wali dan jawaban suami; jeda pendek (mis. tarik napas sejenak) tidak masalah, tapi jeda panjang bisa dianggap batal. Jadi, setelah wali selesai, sebaiknya calon suami langsung merespons.
- Perhatikan intonasi dan volume. Usahakan bicara dengan lantang namun tenang sehingga jelas terdengar saksi dan penghulu. Beritahukan keluarga agar tidak bersuara saat pengucapan lafaz.
- Pastikan bagian kunci disebutkan. Saat ijab, sebutkan nama mempelai wanita (dengan binti) dan kata “mahar” yang sesuai. Saat qabul, sebut nama wanita lagi dan mahar. Jangan lupa kata “tunai” jika memang kontan.
- Konfirmasi dengan penghulu/KUA. Setiap daerah bisa sedikit berbeda kebiasaan. Bila Anda ragu tentang lafaz atau format yang dipakai (misalnya ada perbedaan redaksi), tanyakan kepada penghulu atau petugas KUA setempat sebelum acara. Menurut edaran resmi Kemenag, semua penghulu diinstruksikan menggunakan lafaz standar seperti di atas, namun praktik lokal kadang menambahkan variasi kecil (misal tambahan “tersebut”).
Menurut nikah.postingque.com, contoh lafaz ini hanyalah pedoman latihan; tetap ikuti instruksi resmi penghulu atau KUA saat akad. Berlatih bersama keluarga/wali sangat disarankan agar suaranya familiar. Dengan persiapan matang, prosesi ijab qabul akan lancar tanpa salah pengucapan.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
- Melafalkan nama atau gelar salah. Pastikan mengeja nama lengkap dengan benar (termasuk bin/binti). Jika ada ketidaksesuaian (misalnya salah bilang nama atau menyebut wali), langsung minta koreksi. Biasanya, pengulangan lafaz diijinkan jika masih di tahap latihan.
- Lupa menyebut mahar. Kadang pasangan lupa menyampaikan jenis/nominal mahar. Sebutkan dengan jelas (mis. “dengan maskawin berupa cincin dan uang Rp1 juta tunai”) agar akad sah.
- Menambah jeda panjang. Seperti disebutkan, jeda terlalu lama dapat membatalkan akad menurut fiqih. Hindari menyela pembicaraan dengan obrolan lain sebelum qabul.
- Tidak latihan bicara. Grogi biasanya bikin mulut kering atau tersendat. Latihan menghindari gagap atau nada rendah. Bicara ke saksi (atau cermin) sebelumnya agar lebih percaya diri.
- Variasi lafaz tanpa izin. Ada ajaran tertentu menyebut lafaz Arab, tapi jika akad di KUA gunakan bahasa Indonesia sesuai aturan. Mengada-ada kalimat tanpa dasar tidak disarankan.
Kapan Perlu Konfirmasi ke Penghulu/KUA/Ustaz
Jika Anda menemukan perbedaan antara contoh lafaz ini dengan praktik lokal (misalnya tambahan kata, beda susunan), konsultasikan ke penyelenggara akad. Bimbingan nikah KUA sering mengajarkan lafaz ijab qabul tertentu; mintalah redaksi final dari penghulu sebelum hari H. Demikian juga jika pernikahan dilakukan secara khusus (wali hakim atau WNA), tanyakan poin-poin penting pada ustaz atau petugas KUA. Intinya, contoh dalam artikel ini ditujukan sebagai panduan latihan, tetapi keputusan resmi di tangan penghulu/KUA setempat.
FAQ
- Apakah lafaz ijab kabul harus menggunakan bahasa Arab? Tidak. Di Indonesia umum menggunakan bahasa Indonesia agar semua pihak paham. Namun, jika pasangan dan wali menguasai Arab, bisa juga menggunakan lafaz Arab sesuai tuntunan, asalkan artinya jelas. KUA biasanya mempersilakan bahasa apa saja selama maknanya sama.
- Bagaimana cara menyebut mahar? Sebutkan jenis dan jumlah mahar yang telah disepakati. Misalnya: “… dengan maskawin emas 3 gram dibayar tunai.” Atau “dibayar utang” jika diangsur (sesuai kesepakatan). Kata “tunai” atau “dibayar” harus dilafalkan.
- Apakah boleh ada jeda antara ijab dan qabul? Sedikit jeda (sembari menarik napas) diperbolehkan, namun jeda panjang (yang membuka kemungkinan batal) harus dihindari. Setelah wali selesai bicara, calon suami dianjurkan segera menjawab.
- Haruskah saya menyebutkan “bin/binti”? Ya. Lafaz resmi mencantumkan “bin” (anak laki-laki dari) atau “binti” (anak perempuan dari) untuk menyebut orang tua masing-masing. Jika wali menikahkan saudaranya, sebutkan status (mis. “adik perempuan saya”).
- Contoh lafaz ijab oleh wali yang mewakili? Jika wali menunjuk orang lain, kalimat ijab sedikit berbeda (tawkil). Misalnya: “Saya mewakilkan Saudara X untuk menikahkan putri saya Saudari Y dengan Saudara Z…” dan seterusnya. (Lihat artikel lain untuk lafaz tunggal wali hakim/tawkil.)
- Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan saat akad? Jika salah ucap, biasanya penghulu memberi kesempatan mengulangi lafaz. Jika tetap ragu, tanya pada penghulu/KUA setelah akad. Namun dengan latihan sebelumnya, diharapkan kesalahan bisa diminimalisir.
Referensi:
- Kementerian Agama RI, Lafaz Ijab dan Qabul di Kabupaten Karimun Akan Diseragamkan (2015).
- Kantor Urusan Agama (KUA) Mandalawangi, Pedoman Ijab Qabul Nikah (lampiran edaran Dirjen Bimas Islam 2015).
- Kemenag Jawa Timur, Bimbingan Perkawinan Surabaya (2019).
- Kemenag Maluku, Bimbingan Perkawinan Mandiri & Simulasi Ijab Kabul (2025).
- NU Online, Jeda dalam Akad Nikah: Batasan Waktu Sah Ijab Qabul (2025).
Add a review
Your email address will not be published. Required fields are marked *